DOKB
Perkumpulan Driver Online Kalimantan Selatan Bersatu
Mengawal Regulasi • Melindungi Driver • Menjaga Keadilan Tarif
Organisasi berbadan hukum, independen, dan berkomitmen memperjuangkan kepastian regulasi Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Provinsi Kalimantan Selatan.
DOKB adalah organisasi resmi berbadan hukum yang telah mendapatkan pengesahan Kementerian Hukum Republik Indonesia dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Berkedudukan di Kota Banjarmasin dan mewakili driver online roda empat di wilayah Kalimantan Selatan.
Nomor: AHU-0007418.AH.01.07.TAHUN 2025
Tanggal: 17 September 2025
Berkedudukan: Kota Banjarmasin
Nomor: 1212250010775
KBLI: 49426 – Angkutan Sewa Khusus
Terbit: 12 Desember 2025
Keanggotaan terbuka bagi driver online roda empat aktif yang beroperasi di wilayah Kalimantan Selatan dan bersedia mematuhi AD/ART serta ketentuan organisasi.
Berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/0991/KUM/2025
Tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK)
• 3 KM pertama (maksimal): Rp 16.000
• Tarif Batas Bawah (TBB): Rp 4.000 / KM
• Tarif Batas Atas (TBA): Rp 6.500 / KM
⚠️ Penting untuk Diketahui
Angka di atas adalah PENDAPATAN BERSIH yang diterima driver, bukan tarif akhir yang dibayar penumpang. Tarif yang tertera di aplikasi pemesanan (aplikator) bisa berbeda karena adanya biaya layanan/platform.
Menemukan dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian tarif di lapangan? Laporkan langsung melalui kanal resmi DOKB.
Lapor TarifPerhitungan mengikuti metodologi tarif dalam regulasi yang berlaku di Provinsi Kalimantan Selatan.
Banyak yang belum tahu, angka tarif per KM itu bukan angka kira-kira. Angka ini dihitung berdasarkan BOK (Biaya Operasi Kendaraan) — metodologi resmi yang dipakai pemerintah untuk menentukan tarif angkutan umum di seluruh Indonesia, bukan pendapat sepihak driver atau organisasi.
⛽
Konsumsi BBM kendaraan per kilometer perjalanan.
🔧
Servis rutin, oli, ban, dan komponen yang aus karena pemakaian.
📉
Nilai kendaraan yang berkurang seiring waktu & jarak tempuh.
👤
Imbalan wajar atas waktu, tenaga, dan risiko kerja driver di jalan.
📌 Jadi, bukan angka sembarangan.
Perhitungan berbasis BOK inilah yang menjadi dasar Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA) dalam SK Gubernur Kalimantan Selatan. Tujuannya sederhana: memastikan driver tetap mendapat penghasilan yang layak, tanpa membebani penumpang secara berlebihan.
Ikuti informasi, edukasi regulasi, dan dokumentasi kegiatan resmi DOKB melalui kanal berikut: