Logo DOKB - Driver Online Kalimantan Selatan Bersatu

DOKB

Perkumpulan Driver Online Kalimantan Selatan Bersatu

Representasi Resmi Driver Online Kalimantan Selatan

Mengawal Regulasi • Melindungi Driver • Menjaga Keadilan Tarif

Organisasi berbadan hukum, independen, dan berkomitmen memperjuangkan kepastian regulasi Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Provinsi Kalimantan Selatan.

Tentang DOKB

DOKB adalah organisasi resmi berbadan hukum yang telah mendapatkan pengesahan Kementerian Hukum Republik Indonesia dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Berkedudukan di Kota Banjarmasin dan mewakili driver online roda empat di wilayah Kalimantan Selatan.

Legalitas Resmi

SK Kemenkumham

Nomor: AHU-0007418.AH.01.07.TAHUN 2025

Tanggal: 17 September 2025

Berkedudukan: Kota Banjarmasin

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor: 1212250010775

KBLI: 49426 – Angkutan Sewa Khusus

Terbit: 12 Desember 2025

Keanggotaan DOKB

Keanggotaan terbuka bagi driver online roda empat aktif yang beroperasi di wilayah Kalimantan Selatan dan bersedia mematuhi AD/ART serta ketentuan organisasi.

Daftar Menjadi Anggota

Ketentuan Tarif Resmi

Berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/0991/KUM/2025

Tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK)

• 3 KM pertama (maksimal): Rp 16.000

• Tarif Batas Bawah (TBB): Rp 4.000 / KM

• Tarif Batas Atas (TBA): Rp 6.500 / KM

⚠️ Penting untuk Diketahui

Angka di atas adalah PENDAPATAN BERSIH yang diterima driver, bukan tarif akhir yang dibayar penumpang. Tarif yang tertera di aplikasi pemesanan (aplikator) bisa berbeda karena adanya biaya layanan/platform.

Menemukan dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian tarif di lapangan? Laporkan langsung melalui kanal resmi DOKB.

Lapor Tarif

Perhitungan mengikuti metodologi tarif dalam regulasi yang berlaku di Provinsi Kalimantan Selatan.

Dari Mana Angka Tarif Ini Berasal?

Banyak yang belum tahu, angka tarif per KM itu bukan angka kira-kira. Angka ini dihitung berdasarkan BOK (Biaya Operasi Kendaraan) — metodologi resmi yang dipakai pemerintah untuk menentukan tarif angkutan umum di seluruh Indonesia, bukan pendapat sepihak driver atau organisasi.

Bahan Bakar

Konsumsi BBM kendaraan per kilometer perjalanan.

🔧

Perawatan & Suku Cadang

Servis rutin, oli, ban, dan komponen yang aus karena pemakaian.

📉

Penyusutan Kendaraan

Nilai kendaraan yang berkurang seiring waktu & jarak tempuh.

👤

Pendapatan Layak Pengemudi

Imbalan wajar atas waktu, tenaga, dan risiko kerja driver di jalan.

📌 Jadi, bukan angka sembarangan.

Perhitungan berbasis BOK inilah yang menjadi dasar Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA) dalam SK Gubernur Kalimantan Selatan. Tujuannya sederhana: memastikan driver tetap mendapat penghasilan yang layak, tanpa membebani penumpang secara berlebihan.

Media Resmi DOKB

Ikuti informasi, edukasi regulasi, dan dokumentasi kegiatan resmi DOKB melalui kanal berikut:

@dokb_kalsel
@DOKBKalsel