Regulasi & Kepatuhan

Angkutan Sewa Khusus: memahami aturan, menjalankan kepatuhan.

DOKB mendorong pemahaman regulasi ASK sebagai dasar keselamatan, kepastian administrasi, kepatuhan, dan hubungan kerja yang sehat dalam ekosistem transportasi daring.

Kerangka Regulasi

Informasi yang perlu dipahami driver

Gunakan halaman ini sebagai pusat informasi. Ketentuan final tetap merujuk pada peraturan dan keputusan pemerintah yang berlaku.

01 • Perizinan

KESP / KP ASK

Administrasi kendaraan dan pengemudi perlu dipenuhi sesuai ketentuan penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus yang berlaku.

02 • Keselamatan

Kelaikan & pelayanan

Kepatuhan mencakup dokumen, kondisi kendaraan, kelengkapan, dan standar pelayanan.

03 • Tarif

Tarif berbasis keputusan daerah

DOKB mengedepankan penyelenggaraan tarif ASK sesuai ketentuan resmi pemerintah daerah.

Prinsip DOKB: regulasi menjadi dasar perlindungan dan kepastian, bukan sumber konflik.
Rujukan Tarif Kalsel

Parameter yang digunakan DOKB

KomponenNilaiKeterangan
Tarif Batas Bawah (TBB)Rp4.000/kmParameter tarif sebagaimana dirujuk dalam keputusan Gubernur Kalsel.
Tarif Batas Atas (TBA)Rp6.500/kmParameter tarif sebagaimana dirujuk dalam keputusan Gubernur Kalsel.
Tarif awal / minimumRp16.000Untuk perjalanan sampai dengan 3 km sesuai ketentuan yang dirujuk DOKB.
Catatan: untuk pemeriksaan kepatuhan suatu kasus, gunakan naskah keputusan/peraturan yang menjadi sumber dan versi yang berlaku pada saat pemeriksaan.